KPK Akui Sulitnya Menangkap Koruptor Sembunyi di Singapura: Itu Surga-nya Koruptor yang paling Dekat

- 7 April 2021, 08:37 WIB
Ilustrasi koruptor.
Ilustrasi koruptor. /mohammed_hassan/PIXABAY/mohammed_hassan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada BPPN yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Baca Juga: Amien Rais Singgung Kudeta Moeldoko ke AHY, Ada Kalimat Lurah

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, baik Sjamsul maupun Itjih belum pernah diperiksa, baik sebagai saksi maupun tersangka di tingkat penyidikan meski KPK sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap keduanya ke tiga lokasi, yaitu The Oxley, Cluny Road, dan Head Office of Giti Tire Pte. Ltd. (keduanya berlokasi di Singapura) dan ke satu alamat di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

KPK pun akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sehingga status keduanya bukan tersangka lagi. KPK pun segera mengurus pencabutan status DPO terhadap dua orang tersebut.

Selanjutnya, tersangka KPK yang juga diduga berada di Singapura adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

Baca Juga: Kutuk Keras Bom Bunuh Diri di Makasar, Jansen Sitindaon: Semoga Tidak Ada Korban Jiwa Selain Pelakunya Sendiri

Namun, KPK belum memasukkan Paulus Tannos dalam status DPO.***

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah