Portalbangkabelitung.com - Berita mengenai pemberian vaksinasi kepada para koruptor mendadak menjadi sorotan publik.
Para koruptor yang dinilai sebagai perampok uang masyarakat justru mendapatkan vaksin Covid-19 sebelum masyarakat umum.
Hal itu menimbulkan kesan bahwa pelaku yang merampok uang rakyat tersebut telah diberikan hak istimewa di tengah pandemi yang berdampak buruk bagi rakyat.
Baca Juga: Akhirnya, Pangeran Harry Ungkap Alasan Sebenarnya Ia Keluar dari Istana
Terlebih lagi, pemberian vaksinasi Covid-19 bagi tahanan KPK dinilai tidak termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin.
Melihat banyaknya kritikan dari publik, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara.
Bukan tanpa alasan, KPK menilai pemberian vaksin kepada para koruptor berdasarkan negara bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana diamanatkan pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4.
"Negara bertugas untuk memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, demikian diamanatkan pembukaan alinea ke-4 Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dikutip Portalbangkabelitung.com dari laman Zonajakarta.com, Kamis 25 Februari 2021.
Ia juga meminta publik maklum karena KPK sedang mengamankan tahanannya dimana ada 20 koruptor dari total 64 jiwa terkena corona.