KPK Akui Sulitnya Menangkap Koruptor Sembunyi di Singapura: Itu Surga-nya Koruptor yang paling Dekat

- 7 April 2021, 08:37 WIB
Ilustrasi koruptor.
Ilustrasi koruptor. /mohammed_hassan/PIXABAY/mohammed_hassan

Portalbangkabelitung.com - Kasus korupsi memang masih merajalela terjadi di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berusaha untuk memberantas kasus korupsi ini.

Namun, KPK mengakui kalau mereka merasa kesulitan untuk menangkap koruptor yang masih buron.

Terutama jika koruptor asal Indonesia tersebut bersembunyi ke negara tetangga, yakni Singapura.

Baca Juga: Kapolri Cabut Surat Telegram Larang Media Beritakan Arogansi Aparat: Polri Butuh Kritik dan Masukan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto pun menyampaikan alasan mengapa mereka kesulitan menangkap koruptor yang buron ke Singapura.

"Begini kalau yang namanya pencarian dan kemudian dia berada di luar negeri apalagi di Singapura, secara hubungan antarnegara memang di Singapura kalau orang yang sudah dapat 'permanent residence' dan lain-lain agak repot, sekalipun dia sudah ditetapkan tersangka," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 6 Aril 2021.

Alasan lainnya, kata dia, Indonesia dan Singapura tidak mempunyai perjanjian ekstradisi, seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Polri Minta Maaf dan Tegaskan Soal Telegram Larangan Media Bertujuan Memperbaiki Kepribadian Anggota Polri

"Dan kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura, itu surga-nya koruptor yang paling dekat adalah Singapura," ujar Karyoto.

Dalam kasus yang ditangani KPK, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim diketahui berada di Singapura. Keduanya juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada BPPN yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Baca Juga: Amien Rais Singgung Kudeta Moeldoko ke AHY, Ada Kalimat Lurah

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, baik Sjamsul maupun Itjih belum pernah diperiksa, baik sebagai saksi maupun tersangka di tingkat penyidikan meski KPK sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap keduanya ke tiga lokasi, yaitu The Oxley, Cluny Road, dan Head Office of Giti Tire Pte. Ltd. (keduanya berlokasi di Singapura) dan ke satu alamat di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

KPK pun akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sehingga status keduanya bukan tersangka lagi. KPK pun segera mengurus pencabutan status DPO terhadap dua orang tersebut.

Selanjutnya, tersangka KPK yang juga diduga berada di Singapura adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

Baca Juga: Kutuk Keras Bom Bunuh Diri di Makasar, Jansen Sitindaon: Semoga Tidak Ada Korban Jiwa Selain Pelakunya Sendiri

Namun, KPK belum memasukkan Paulus Tannos dalam status DPO.***

Editor: Ryannico

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah