Kapolri Cabut Surat Telegram Larang Media Beritakan Arogansi Aparat: Polri Butuh Kritik dan Masukan

- 7 April 2021, 07:11 WIB
Kolase foto Surat Telegram Kapolri dan Wakil Ketua MPR RI 2019-2024 Hidayat Nur Wahid
Kolase foto Surat Telegram Kapolri dan Wakil Ketua MPR RI 2019-2024 Hidayat Nur Wahid /Twitter/@KadivHumasPolri/@hnurwahid/

Portal Bangka Belitung- Surat edaranTelegram yang berisi melarang media memberitakan soal tindakan aparat yang arogansi akhirnya dicabut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Pencabutan itu dilakukan pada 6 April 2021, tertuang dalam surat bernomor: ST/759/V/HUM.3.4.5/2021.

Melalui telegramnya, Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan, ia mengatakan pencabutan ini berlandaskan kepada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga: Polri Minta Maaf dan Tegaskan Soal Telegram Larangan Media Bertujuan Memperbaiki Kepribadian Anggota Polri

Selain itu juga, mengacu pada Peraturan Kapolri, Nomor 6 Tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat Mabes Polri.

Mengacu juga terhadap Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/03/2012 tentang pedoman perilaku penyiaran.

Pencabutan Listyo Sigit Prabowo mengacu juga terhadap Surat Telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 Tanggal 5-4-2021Tentang Pelaks Peliputan yang bermuatan Kekerasan dan/atau Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalistik.

Baca Juga: Amien Rais Singgung Kudeta Moeldoko ke AHY, Ada Kalimat Lurah

"Sehubungan dengan Ref Diatas disampaikan bahwa ST (Surat Telegram) Kapolri sebagaimana Ref nomor empat di atas dinyatakan dicabut/dibatalkan," demikian bunyi surat telegram terbaru Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri mengatakan jika dicabutnya Surat Telegram tersebut sebagai wujud Polri tidak anti-kritik, bersedia mendengar dan menerima masukan dari masyarakat.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Kabar tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x