KPK Menyetorkan Uang Denda Korupsi I Kadek Kertha Laksana Senilai Rp200 Juta ke Kas Negara

- 5 April 2021, 11:55 WIB
Foto: Ilustrasi Gedung KPK.
Foto: Ilustrasi Gedung KPK. /Rizqi A/ /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

Portal Bangka Belitung- Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan uang denda tindak pidana korupsi oleh mantan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.

Denda tersebut senilai Rp200 juta dan telah disetorkan ke kas negara.

I Kadek Kertha Laksana terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta menerima suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III.

Baca Juga: Catat! 8 Kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021, Mulai Dari Tanggalnya hingga Pemberian Bansos

I Kadek Kertha mendapatkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Saat ini I Kadek Kertha sudah di masukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Surabaya untuk menjalani pidana.

"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp200 juta dari Terpidana I Kadek Kertha Laksana berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 67 / Pid.Sus-TPK / 2020 / PN Not Pst tanggal 1 Maret 2021 , terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (5/4/2021).

Baca Juga: Resmi, Program Vaksinasi Covid-19 Tetap Dijalankan Selama Bulan Ramadhan

Sebelumnya, Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso juga telah menyetor uang senilai Rp4,8 miliar dan 35.000 dolar AS ke kas negara. 

Uang tersebut merupakan rampasan dari Terpidana Ahmad Yani Selaku Mantan Bupati Muara Enim berdasarkan putusan MA RI Nomor: 245 K / Pidsus / 2021 tanggal 26 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x