"Jumlah uang yang disetorkan oleh KPK ke kas negara sebagai aset pemulihan dari penanganan perkara Tipikor sejumlah Rp5,02 miliar dan 35.000 dolar AS," ungkapnya.***
Baca Juga: BNPB Ungkap Hujan yang Ekstrem Menjadi Penyebab Utama Banjir Bandang di NTT