KPK Menyetorkan Uang Denda Korupsi I Kadek Kertha Laksana Senilai Rp200 Juta ke Kas Negara

- 5 April 2021, 11:55 WIB
Foto: Ilustrasi Gedung KPK.
Foto: Ilustrasi Gedung KPK. /Rizqi A/ /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

"Jumlah uang yang disetorkan oleh KPK ke kas negara sebagai aset pemulihan dari penanganan perkara Tipikor sejumlah Rp5,02 miliar dan 35.000 dolar AS," ungkapnya.***

Baca Juga: BNPB Ungkap Hujan yang Ekstrem Menjadi Penyebab Utama Banjir Bandang di NTT

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah