Resmi, Program Vaksinasi Covid-19 Tetap Dijalankan Selama Bulan Ramadhan

- 5 April 2021, 11:18 WIB
Vaksinasi virus Covid-19.
Vaksinasi virus Covid-19. /REUTERS/Vincent West

Portal Bangka Belitung- Banyak pihak yang meragukan vaksianasi Covid-19 yang dilakukan saat bulan ramadhan dapat membatalkan puasa. 

Namun, sebelumnya pemerintah telah membantahkan isu soal vaksinasi Covid-19 dapat membatalkan puasa. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13/2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

Baca Juga: [Update] Tercatat 54 Orang Meninggal, 24 Orang Hilang, dan 256 Warga Diungsikan Akibat Banjir Bandang di NTT

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa.

Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

"Kemenkes bersama pihak terkait telah berdiskusi bersama dan kita tahu bahwa MUI juga telah mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa," ungkap Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes.

Baca Juga: Sejumlah Wilayah di NTT Berpotensi Terjadi Cuaca Ekstrem, Warga Diimbau Waspada

Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi mengonfirmasikan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 akan tetap dilakukan selama bulan Ramadhan.

"Nantinya, dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujar dia dalam telekonferensi di Jakarta, Minggu (4/4/2021).***

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x