Singgung Jokowi Pasca Nikahan Atta-Aurel, Tokoh NU Ini Mendadak Bandingkan dengan Joe Biden

- 5 April 2021, 09:31 WIB
Polemik Pernikahan Atta dan Aurel, Tokoh Nahdlatul Ulama Mendadak Bandingkan Jokowi dan Joe Biden
Polemik Pernikahan Atta dan Aurel, Tokoh Nahdlatul Ulama Mendadak Bandingkan Jokowi dan Joe Biden /Instagram.com/@jokowi dan @joebiden/

Portalbangkabelitung.com – Acara pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang digelar pada Sabtu, 3 April 2021 di Hotel Raffles Jakarta Selatan mendapat sorotan dari berbagai kalangan.

Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Syadat Hasibuan juga turut menyampaikan pendapatnya tentang acara itu. Ia membandingkan acara pernikahan Atta-Aurel dan putri HRS yang dibedakan perlakuannya. 

Menurut pria yang kerap disapa Gus Umar ini, acara pernikahan tersebut telah melanggar protokol kesehatan (prokes) karena telah menimbulkan adanya kerumunan. Sehingga, Anang Hermansyah seharusnya dihukum seperti eks Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS).

Baca Juga: Singgung Jokowi Hadiri Nikahan Atta-Aurel, Christ Wamea: Kerumunan Anakanya Pak HRS Saja yang Pelanggaran

“HRS buat pesta karena anaknya menikah lalu dihukum. Sedangkan Anang buat pesta anaknya nikah tidak dihukum. Padahal sama-sama bikin kerumunan,” ujar Gus Umar yang dikutip Portalbangkabelitung.com dari akun Twitter pribadinya, @UmarAlChelsea75, 5 April 2021.

Namun, harapan tersebut tampaknya harus dikubur dalam-dalam oleh Gus Umar setelah dirinya mengetahui bahwa acara pernikahan tersebut tampak hadir orang nomor satu di Indonesia yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto.

Kedua pejabat yang sempat bersaing di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ini didaulat untuk menjadi saksi di pernikahan tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dikritik Karena Hadiri Pernikahan Atta-Aurel, Ferry Koto: Jadilah Pemimpin yang Konsisten

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa selebritis kebal terhadap hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, Gus Umar meminta kepada pemerintah untuk tidak memberikan sanksi hukum kepada masyarakat yang menggelar acara pernikahan.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x