Catat! 8 Kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021, Mulai Dari Tanggalnya hingga Pemberian Bansos

- 5 April 2021, 11:37 WIB

Portal Bangka Belitung- Mudik Lebaran Idul Fitri 2021 resmi ditiadakan oleh pemerintah. Kebijakan ini berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Peniadaan mudik lebaran2021bertujuan untuk mencegah peningkatan kasus positif Covid-19 akibat mobilisasi masyarakat yang biasanya terjadi pada libur Hari Raya Lebaran.

Selain mencegah kenaikan angka penularan Covid-19, larangan ini diberlakukan sebagai salah satu cara untuk memaksimalkan manfaat dan pelaksanaan program vaksinasi.

Baca Juga: Resmi, Program Vaksinasi Covid-19 Tetap Dijalankan Selama Bulan Ramadhan

Dilansir dari PMJ News, Ada 8 hal yang ditetapkan dalam keputusan larangan mudik Lebaran 2021. Berikut 8 poin larangan mudik tersebut.

1. Tanggal

Larangan mudik Lebaran 2021 akan berlangsung selama 12 hari, mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021. 

Selama 12 hari tersebut, masyarakat diimbau agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menyebarkan virus Covid-19.

Baca Juga: [Update] Tercatat 54 Orang Meninggal, 24 Orang Hilang, dan 256 Warga Diungsikan Akibat Banjir Bandang di NTT

2. Cuti bersama

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x