Portal Bangka Belitung- Mudik Lebaran Idul Fitri 2021 resmi ditiadakan oleh pemerintah. Kebijakan ini berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021.
Peniadaan mudik lebaran2021bertujuan untuk mencegah peningkatan kasus positif Covid-19 akibat mobilisasi masyarakat yang biasanya terjadi pada libur Hari Raya Lebaran.
Selain mencegah kenaikan angka penularan Covid-19, larangan ini diberlakukan sebagai salah satu cara untuk memaksimalkan manfaat dan pelaksanaan program vaksinasi.
Baca Juga: Resmi, Program Vaksinasi Covid-19 Tetap Dijalankan Selama Bulan Ramadhan
Dilansir dari PMJ News, Ada 8 hal yang ditetapkan dalam keputusan larangan mudik Lebaran 2021. Berikut 8 poin larangan mudik tersebut.
1. Tanggal
Larangan mudik Lebaran 2021 akan berlangsung selama 12 hari, mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.
Selama 12 hari tersebut, masyarakat diimbau agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menyebarkan virus Covid-19.
2. Cuti bersama