Kesembilan terpidana WNI yang mati yang mempunyai tugas masing-masing dalam upaya penyelundupan sabu yang senilai ratusan miliar rupiah ke Indonesia menggunakan jalur laut Sukabumi.
Baca Juga: Lapas Napi Narkotika di Karawang DiRazia, Petugas Temukan Sejumlah Senjata Tajam dan Telepon Genggam
Para terpidana WNI menjadi perantara, ketua kelompok kecil bersama kurir bertugas membawa sabu masuk ke tanah air.
Sedangkan, satu terdakwa lainnya yang merupakan WNI berjenis kelamin wanita tidak dijatuhi hukuman mati, namun divonis terlibat dalam pencucian uang atau melanggar UURI 8/2010.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto menyambut baik vonis hukuman mati yang dijatuhkan manjelis hakim karena sesuai dengan tuntutan JPU. Sedangkan satu orang dengan ancaman UU TPPU divonis lima tahun penjara.
Baca Juga: Kejagung Berikan Bantuan Uang Senilai Rp100 Juta Untuk Warga Terdampak Bencana Alam di NTT
"Dari hasil sidang vonis yang digelar secara daring dengan menghubungkan tiga lokasi berbeda, jaksa menyatakan pikir-pikir, terdakwa atau penasehatnya juga menyatakan pikir-pikir," tutupnya.***