Tekan Angka Penularan Covid-19, Sahur on The Road Bulan Ramadhan Tahun Ini Dilarang Polda Metro Jaya

- 7 April 2021, 17:42 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus soal pengemudi Fortuner yang terobos lampu merah dan acungkan senpi.*
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus soal pengemudi Fortuner yang terobos lampu merah dan acungkan senpi.* /Instagram.com/@poldametrojaya/Instagram

Portalbangkabelitung.com - Bulan suci Ramadhan semakin dekat. Namun, Umat Muslim tetap harus melewatinya dengan kondisi pandemi yang masih belum berakhir.

Pemerintah melakukan berbagai cara dan kebijakan untuk menekan angka penularan Covid-19.

Oleh karena itu, selama pelaksanaan bulan suci ramadhan, Polda Metro Jaya melarang kegiatan sahur on the road (SOTR).

Baca Juga: [Update] Indonesia Rabu 7 April 2021, Positif Covid-19 Bertambah 4.860 Orang dalam 24 Jam Terakhir

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada hari ini, Selasa 7 April 2021, sebagaimana dikutip Portalbangkabelitung.com dari Pikiran-rakyat.com.

"Untuk menghindari penyebaran (Covid-19) tersebut kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan dilaksanakan SOTR untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Yusri di Polda Metro Jaya.

 


Menurut Yusri, pelaksanaan SOTR kerap menimbulkan kerumunan sehingga berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Baca Juga: Moeldoko Masih Akui sebagai Ketum Demokrat, Begini Kata Demokrat Kubu AHY hingga Netizen

Adapun pada pelaksannnya, petugas kepolisian akan dikerahkan untuk melakukan penjagaan di sejumlah daerah yang kerap menjadi lokasi SOTR.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x