MUI Keluarkan Fatwa Terkait Pemberian Vaksinasi pada Bulan Ramadhan, Begini Bunyinya

- 17 Maret 2021, 21:24 WIB
Proses vaksinasi di Kabupaten Bandung. Pemkab Bandung bertekad percepat pelaksanaan vaksinasi bagi nakes dan pelayan publik dengan menggelar vaksinasi massal.
Proses vaksinasi di Kabupaten Bandung. Pemkab Bandung bertekad percepat pelaksanaan vaksinasi bagi nakes dan pelayan publik dengan menggelar vaksinasi massal. /Humas Kabupaten Bandung

Portalbangkabelitung.com - Kurang dari satu bulan, kita akan memasuki Bulan Ramadhan. Sementara program vaksinasi masih terus dilakukan pemerintah.

Tak sedikit masyarakat yang mempertanyakan hukum menerima vaksinasi ketika dalam kondisi berpuasa.

Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan terkait hal ini. MUI menyatakan vaksin tidak akan membatalkan puasa.

Artinya masyarakat tidak perlu khawatir terhadap program vaksinasi ini. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi kepada warga muslim selama bulan Puasa 2021 tanpa khawatir membatalkan puasa.

Baca Juga: Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 14 Sudah Diumumkan, Simak Cara Ceknya!

Hal ini diungkapkan Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh setelah Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa vaksin tidak membatalkan puasa dalam rapat pleno pembahasan pelaksanaan vaksinasi saat Ramadan, Selasa 16 Maret 2021.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujar Asrorun seperti dilaporkan ANTARA.

 

Injeksi intramuscular adalah cara penyuntikan obat atau vaksin melalui otot. Cara ini menurut MUI, tidak membatalkan puasa. Seperti yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Sebabkan Meningkatnya Pernikahan Anak Usia Dini Hingga 34.000 Permohonan

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x