Sindikat Praktik Aborsi Ilegal, Tim Ditreskrimun Polda Metro Jaya Menangkap Empat Orang Tersangka di Apartemen

- 25 Februari 2021, 20:48 WIB
Ilustrasi aborsi. /Pixabay/
Ilustrasi aborsi. /Pixabay/ /Ilustrasi aborsi. /Pixabay/

PortalBangkaBelitung.com - Aborsi merupakan tindakan mengakhiri kehamilan, namun yang perlu diketahui banyak menyimpan resiko

 Aborsi dilakukan karena mengalami kehamilan yang tidak di inginkan sehingga kebanyakan dilakukan secara ilegal

Tim Ditreskrimun Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap sindikat aborsi ilegal di  Jakarta

Dalam penangkapan itu, polisi telah mengamankan empat orang tersangka dengan barang bukti alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindakan aborsi.

Baca Juga: Uni Eropa Alokasikan Bantuan 47 Juta Dolar AS untuk Pengungsi Rohingya

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa basis praktik aborsi tersebut diketahui di sebuah apartemen di Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur.

Sebagaimana Artikel ini Telah Tayang di media Pikiran Rakyat depok.com dengan judul "Ungkap Sindikat Aborsi, Polisi Selamatkan Janin yang Hendak Diaborsi Ibunya" telah Tayang Pada Kamis 25 Februari 2021

"Totalnya empat orang, namun satu orang yang berinisial MAS sedang ditangguhkan sementara," kata Yusri pada Kamis, 25 Februari 2021

Baca Juga: Uni Eropa Alokasikan Bantuan 47 Juta Dolar AS untuk Pengungsi Rohingya

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x