"Kalau sudah keluar kebijakannya baru kita rapatkan bersama bagaimana cara bertindak di lapangan, berapa kekuatan yang disiapkan, kemudian berapa hari akan kita rapatkan bersama-sama," kata Yusri menambahkan.
Baca Juga: Moeldoko Masih Akui sebagai Ketum Demokrat, Begini Kata Demokrat Kubu AHY hingga Netizen
Sebagaimana diketahui, mudik lebaran 2021 resmi dilarang pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, 26 Maret 2021.
Walaupun larangan ini berlaku bagi siapapun, namun ada kebijakan bagi orang tertentu yang diperkenankan untuk tetap melakukan perjalanan. Mereka adalah orang-orang yang memenuhi syarat sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Yakni, bagi ASN atau BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.
Baca Juga: Tekan Angka Penularan Covid-19, Sahur on The Road Bulan Ramadhan Tahun Ini Dilarang Polda Metro Jaya
Adapun dalam keputusan larangan mudik lebaran 2021 ini, ada 8 poin yang perlu disimak dan diperhatikan, yaitu sebagai berikut.
1. Tanggal
Larangan mudik lebaran 2021 bakal berlangsung selama 12 hari yakni mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Dalam jangka waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang disinyalir bakal berpotensi menularkan virus Covid-19.
2. Cuti bersama