Sedangkan untuk masyarakat, harus disertai dengan keterangan dari kepala desa apabila ada keperluan mendesak.
6. Kegiatan keagamaan
Selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, kegiatan agama akan diatur oleh Kemenag yang bekerjasama dengan MUI dan organisasi agama lainnya.
7. Pengawas lalu lintas
Untuk memantau arus lalu lintas selama mudik Lebaran 2021, pemerintah akan memberlakukan pengawasan lalu lintas batas yang berkoordinasi dengan Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19.
Baca Juga: Soal Royalti Musisi, Kunto Aji: Saya Pribadi dengan Senang Hati Lagu Saya Dibawakan Gratis
8. Bansos Lebaran 2021
Terkait bansos Lebaran 2021, rencananya akan dilakukan selama bulan Mei. Untuk bansos Jabodetabek akan diberikan khusu pada minggu pertama atau awal minggu kedua bulan Mei 2021.
Kedelapan poin di atas perlu disimak agar pelaksanaan aturan larangan mudik lebaran 2021 ini bisa berjalan dengan efektif.
Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Polda Metro Masih Tunggu Arahan Pemerintah Terkait Penyekatan Pemudik" yang tayang pada Rabu, 7 April 2021.*** (Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila)