Masih Tunggu Arahan Pemerintah, Polda Metro Jaya Kemungkinan Bikin Penyekatan Mudik Seperti Tahun Lalu

- 7 April 2021, 19:01 WIB
Melakukan perjalanan saat pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021 hanya untuk mereka yang memiliki keperluan mendesak dan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Melakukan perjalanan saat pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021 hanya untuk mereka yang memiliki keperluan mendesak dan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. /NURHANDOKO WIYOSO/PIKIRAN RAKYAT

Portalbangkabelitung.com - Pemerintah resmi melarang seluruh warga Indonesia melakukan aktivitas mudik sebelum Lebaran 2021.

Namun, hingga saat ini belum ada aturan teknis yang menjelaskan bagaimana penerapannya di lapangan.

Salah satu pihak yang menunggu arahan atau aturan teknis tersebut adalah Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tekan Angka Penularan Covid-19, Sahur on The Road Bulan Ramadhan Tahun Ini Dilarang Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, pihaknya masih menunggu arahan pemerintah terkait penyekatan di beberapa wilayah untuk mengantisipasi pemudik saat hari Raya Idul Fitri.

Meski begitu kata Yusri, pihaknya telah menyiapkan sejumlah persiapan jika nantinya penyekatan dilajukan.

"Kami sudah siapkan rencana pengamanannya seperti itu," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa 7 April 2021.

Baca Juga: [Update] Indonesia Rabu 7 April 2021, Positif Covid-19 Bertambah 4.860 Orang dalam 24 Jam Terakhir

Kemungkinan kata dia, penyekatan mudik akan dilakukan sama seperti yang dilakukan pada tahun lalu. Dimana sejumlah jalan seperti tol, jalur arteri, akan dijaga petugas.

"Sama seperti tahun lalu tapu ini masih wacana karena kita harus menunggu kebijakan pemerintah seerti apa," tuturnya.

"Kalau sudah keluar kebijakannya baru kita rapatkan bersama bagaimana cara bertindak di lapangan, berapa kekuatan yang disiapkan, kemudian berapa hari akan kita rapatkan bersama-sama," kata Yusri menambahkan.

Baca Juga: Moeldoko Masih Akui sebagai Ketum Demokrat, Begini Kata Demokrat Kubu AHY hingga Netizen

Sebagaimana diketahui, mudik lebaran 2021 resmi dilarang pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, 26 Maret 2021.

Walaupun larangan ini berlaku bagi siapapun, namun ada kebijakan bagi orang tertentu yang diperkenankan untuk tetap melakukan perjalanan. Mereka adalah orang-orang yang memenuhi syarat sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Yakni, bagi ASN atau BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

Baca Juga: Tekan Angka Penularan Covid-19, Sahur on The Road Bulan Ramadhan Tahun Ini Dilarang Polda Metro Jaya

Adapun dalam keputusan larangan mudik lebaran 2021 ini, ada 8 poin yang perlu disimak dan diperhatikan, yaitu sebagai berikut.

1. Tanggal

Larangan mudik lebaran 2021 bakal berlangsung selama 12 hari yakni mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Dalam jangka waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang disinyalir bakal berpotensi menularkan virus Covid-19.

2. Cuti bersama

Sesuai Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 642 Tahun 2021, cuti bersama labaran 2021 dipangkas hanya menjadi satu hari, yakni pada 12 Mei 2021.

Baca Juga: Sebut Menag Kurang Paham tentang Toleransi, Ali Ngabalin ke Anwar Abbas: Statemen Anda Justru Intoleransi

3. Berlaku untuk semua kalangan

Berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri serta masyarakat.

4. Dilarang berpergian

Selama berlakunya aturan larangan mudik lebaran 2021, masyarakat tidak diperbolehlan berpergian atau melakukan perjalanan kecuali benar-benar ada keperluan yang mendesak.

Terkait aturan pengendalian transportasi maupun sanksi yang akan diberikan keada masyarakat yang melanggar masih dibahas Kemenhub.

5. Pengecualian

Pemerintah memberikan pengecualian untuk ASN dan BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

Baca Juga: Buku 'Dilema PKS' Ditemukan di Rumah Terduga Teroris dan Dianggap Sumber Inspirasi, Begini Kata Penulis Buku

Sedangkan untuk masyarakat, harus disertai dengan keterangan dari kepala desa apabila ada keperluan mendesak.

6. Kegiatan keagamaan

Selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, kegiatan agama akan diatur oleh Kemenag yang bekerjasama dengan MUI dan organisasi agama lainnya.

7. Pengawas lalu lintas

Untuk memantau arus lalu lintas selama mudik Lebaran 2021, pemerintah akan memberlakukan pengawasan lalu lintas batas yang berkoordinasi dengan Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19.

Baca Juga: Soal Royalti Musisi, Kunto Aji: Saya Pribadi dengan Senang Hati Lagu Saya Dibawakan Gratis

8. Bansos Lebaran 2021

Terkait bansos Lebaran 2021, rencananya akan dilakukan selama bulan Mei. Untuk bansos Jabodetabek akan diberikan khusu pada minggu pertama atau awal minggu kedua bulan Mei 2021.

Kedelapan poin di atas perlu disimak agar pelaksanaan aturan larangan mudik lebaran 2021 ini bisa berjalan dengan efektif.

Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Polda Metro Masih Tunggu Arahan Pemerintah Terkait Penyekatan Pemudik" yang tayang pada Rabu, 7 April 2021.*** (Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila)

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah