Soal Larangan Mudik 2021, Pemprov DKI Kaji Terbitkan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

- 29 Maret 2021, 13:52 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: PMJ News/Pemprov DKI)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: PMJ News/Pemprov DKI) /

Portalbangkabelitung.com - Dengan alasan untuk mengurangi mobilitas serta menekan laju penularan Covid-19, pemerintah secara resmi mengumumkan larangan mudik Lebaran 2021.

Larangan mudik itu akan mulai 6 hingga 17 Mei 2021 dan berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia, baik dari PNS, TNI-Polri, maupun pekerja mandiri.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, terkait larangan mudik tersebut saat ini pihaknya masih merumuskan apakah akan kembali mengeluarkan aturan surat izin keluar masuk (SIKM) di Jakarta.

Baca Juga: Direksi Pertamina Bakal Dipanggil DPR untuk Jelaskan Soal Kebakaran Kilang Minyak

Dikatakan Ahmad Riza, hal ini juga masuk dalam evaluasi yang akan dilakukan Pemprov DKI pada saat keputusan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 5 April 2021 mendatang.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menyusun kebijakan apa yang bisa diterapkan merespons adanya larangan mudik Lebaran 2021 ini.

"Jakarta menyikapi kebijakan (larangan mudik Lebaran 2021) ini dalam rangka mendukung upaya pencegahan (Covid-19). Nanti kita akan sampaikan pada waktunya," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Senin, 29 Maret 2021.

Baca Juga: Kilang Minyak Balongan Terbakar, Nyaris Seribu Orang Terpaksa Diungsikan

Lebih lanjut, Ahmad Riza Patria menyebutkan, pihaknya juga akan mengkaji terkait pemberlakuan SIKM sebelumnya. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta kata dia akan terus berkoordinasi dengan para ahli Epidemiologi untuk melihat bagaimana perkembangan penyebaran Covid-19.

"Kita koordinasi dengan daerah-daerah sekitar, dengan pemerintah pusat," ujarnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x