Soal Larangan Mudik 2021, Pemprov DKI Kaji Terbitkan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

- 29 Maret 2021, 13:52 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: PMJ News/Pemprov DKI)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: PMJ News/Pemprov DKI) /

Kata dia, prinsipnya, sebelum memutuskan kebijakan yang dibutuhkan, selain melibatkan para ahli, pakar, dan forkopimda, Pemprov Jakarta senantiasa akan mendengarkan masukan dari warga.

Baca Juga: Kebakaran Kilang Minyak Balongan, Pertamina Mengevakuasi Masyarakat Sekitar TKP

"Kita jadi satukan pertimbangan sebelum mengambil keputusan," ujar dia.

Sebelumnya, juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan, berkenaan dengan larangan Mudik Lebaran 2021 tersebut, pihaknya akan mengawasi secara ketat para calon penumpang transportasi umum.

Baca Juga: Kebakaran Kilang Minyak Balongan, Bagaimana Pasokan BBM Masyarakat?

Kata dia, Kementerian Perhubungan segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021. Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.

Kemenhub juga berkordinasi koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Kebakaran Kilang Minyak Balongan Pertamina di Indramayu, Simak Kronologisnya!

"Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya," kata Adita Irawati.

Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pemprov DKI Kembali Terbitkan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta?" yang tayang pada Senin 29 Maret 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Amir Faisol)

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah