Walaupun Tidak Ada Mudik, Menteri Sosial RI Pastikan Bansos Untuk Cuti Lebaran 2021 Tetap Diberikan

- 27 Maret 2021, 15:38 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharani
Menteri Sosial Tri Rismaharani /

Portal Bangka Belitung- Meskipun untuk lebaran 2021 ini tidak ada mudik, Mensos Tri Rismaharini menjamin akan tetap menyalurkan bantuan sosial selama libur Lebaran.

Dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, dalam keterangan persnya, Muhadjirin beralasan pelarangan tersebut demi mengantisipasi pelonjakan jumlah kasus tertular Covid-19 di Indonesia.

Berdasarkan keputusan larangan mudik dalam pers yang disampaikan Menko PMK, Muhadjirin Effendy, Jumat 26 Maret 2021 ada pengecualian larangan mudik, khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas. 

Baca Juga: MUI Sepenuhnya Dukung Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Pengecualian itu pun harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

“Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja. Panduannya akan diatur oleh Kemenpan dan RB, sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemenaker, sedangkan yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri,” jelas Menko PMK.

Meskipun begitu, Mensos Tri Rismaharini juga turut menyampaikan bahwa pemberian bantuan sosial (bansos) untuk selama masa libur Idul Fitri akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yakni pada awal bulan Mei.

Baca Juga: Kepolisi Malaysia Ringkus WNI yang Berencana Membunuh Mahathir Mohamad

Tri Rismaharini menjelaskan lebih lanjut, khusus untuk bansos di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya dapat dilakukan pada minggu pertama atau awal minggu kedua di bulan Mei.***

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x