Portalbangkabelitung.com - Pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Masih rentannya risiko penularan Covid-19 menjadi pertimbangan pemerintah mengeluarkan larangan tersebut.
Seiring larangan mudik resmi ditetapkan pemerintah, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Indonesia dan Korea Selatan Sepakat Pererat Hubungan Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan
Melalui aturan tersebut, Kementerian Perhubungan melarang pengoperasian transportasi untuk semua moda (darat, laut, dan udara) selama masa larangan mudik.
Namun, ada kalangan masyarakat dan jenis kendaraan tertentu yang tetap diizinkan melakukan perjalanan selama masa larangan itu.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi membeberkan golongan masyarakat yang boleh melakukan perjalanan pada masa larangan mudik Lebaran 2021.
Baca Juga: Stok Kebutuhan Pokok Saat Ramadhan dan Lebaran Cukup, Penimbun Bakal Ditindak Tegas
Hal itu disampaikan Budi Setyadi dalam konferensi pers Ketentuan Perjalanan di Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijirah yang dilangsungkan secara virtual pada 8 April 2021.
"Pertama adalah yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan dan cap basah dari pimpinannya," sebut Budi Setyadi.