Masyarakat dan Jenis Kendaraan Ini Diperbolehkan Mudik Lebaran 2021

- 8 April 2021, 21:12 WIB
ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik? Cek Faktanya!
ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik? Cek Faktanya! / Foto: ANTARA

Baca Juga: Ketum PKB Ungkap Anggaran Pesantren Terkendala, Berharap Jokowi Beri Perhatian

"Berikutnya adalah kunjungan keluarga yang sakit. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia."

"Ibu hamil dengan satu orang pendamping juga masih diperbolehkan melakukan perjalanan. Kepentingan melahirkan anak dengan maksimal 2 orang pendamping serta pelayanan kesehatan yang darurat," ujar Budi Setyadi lagi.

Selain itu, Budi Setyadi juga menjelaskan kendaraan yang diizinkan beroperasi selama larangan mudik.

Baca Juga: Terjadi Kebakaran di Kawasan Tanah Abang, Petugas Kerahkan 15 Unit Mobil Damkar

"Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan berplat dinas TNI/Polri, kendaraan operasional petugas jalan tol, pemadam kebarakan, ambulans, mobil jenazah, dan mobil barang yang khusus membawa barang," tuturnya.

Baca Juga: Ketua Dewas KPK Jelaskan Pencurian Emas Pegawai, Baru Ketahuan Juni 2020

Kendaraan yang mengangkut ibu hamil, repatriasi pekerja migran, warga, atau pelajar Indonesia dari luar negeri juga diizinkan tetap beroperasi.

Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Termasuk Ibu Hamil, Berikut Golongan yang Diizinkan Bepergian pada Masa Larangan Mudik" yang tayang pada Kamis, 8 April 2021.*** (Pikiran Rakyat/Rio Rizky Pangestu)

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah