Portal Bangka Belitung - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjadi memberhentikan pegawainya yang berinisial IGAS.
Diketahui IGAS mencuri emas batangan dengan berat 1,9 Kg yang merupakan barang sitaan dari terpidana korupsi, mantan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.
“Majelis telah memutuskan bahwa yang harus dijatuhi hukum berat berupa anggota yang tidak hormat,” ujar Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean melalui jumpa pers, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga: Akibat Siklon Tropis Seroja di NTT, 2 Kapal Penumpang Karam
Dari informasi yang diperoleh, IGAS merupakan anggota dalam Satuan Petugas KPK yang bertugas dalam pengelolaan barang bukti dari hasil perkara korupsi.
“Kebetulan memang yang bersangkutan bekerja sebagai anggota Satgas yang tugasnya menyimpan atau bukti bukti pada Direktorat Labuksi yang ada di dalam KPK,” sambungnya.
Sementara untuk motif pencurian yang dilakukan oleh IGAS, dikarenakan terlilit hutang. Barang curian tersebut pun sudah ia gadaikan.
Baca Juga: Tidak Diakui Sebagai Ketum Demokrat, Moeldoko Akan Diturunkan Dari Jabatan KSP
“Sebagian barang bukti curian yang dikategorikan sebagai perampokan dan penggelapan ini telah digadaikan yang dianggap bersalah karena pengakuannya membutuhkan dana untuk membayar hutang,” tutupnya.
Pihak KPK pun melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian untuk kasus tersebut.***