Terkait Kasus yang Menyeret Nurdin Abdullah, KPK Periksa Seorang Wiraswasta dan Mahasiswa

- 7 April 2021, 19:35 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. /PMJ News/Dok Net/

Portalbangkabelitung.com - Dugaan kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 menjerat Nurdin Abdullah.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.

Juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya memeriksa sejumlah saksi, yakni seorang Wiraswasta, Fery Tandiady dan Muhammad Irham Samad yang merupakan seorang mahasiswa.

Baca Juga: Tinjau Langsung Vaksinasi TNI dan Polri, Begini Pesan Panglima Hadi Tjahjanto

Ali Fikri mengatakan, ada dua orang lain yang dipanggil KPK tidak bisa hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

Keduanya adalah Idham Kadir seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Eric Horas, anggota DPRD.

Ali Fikri menjelaskan, para saksi yang dipanggil untuk didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah uang, baik yang diterima oleh tersangka Nurdin Abdullah melalui Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Polisi Pastikan Anggota Brimob yang Meninggal Dunia karena Covid-19, Bukan Akibat Vaksin

"Maupun aliran sejumlah uang dari tersangka Nurdin Abdullah ke berbagai pihak," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 7 April 2021.

Diketahui, proses hukum yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tengah bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x