Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean (kiri), bersama anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris (tengah) dan Harjono (kanan), memberikan keterangan pers seusai menyelenggarakan sidang putusan pelanggaran kode etik pegawai KPK , di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 8 April 2021. Dewan Pengawas KPK memberhentikan secara tidak hormat salah satu anggota Satgas KPK berinisial IGAS karena terbukti mencuri barang bukti sitaan KPK berupa emas batangan seberat 1,9 Kg.* //ANTARA FOTO/Aprillio Akbar