Mucikari yang Mempekerjakan Anak Dibawah Umur Jadi PSK Diringkus Polisi

- 8 April 2021, 15:42 WIB
Pelaku mucikari berinisial DF yang menjual anak  di bawah umur pada pria hidung belang kini diringkus Polda Metro Jaya, Jakarta Utara.
Pelaku mucikari berinisial DF yang menjual anak di bawah umur pada pria hidung belang kini diringkus Polda Metro Jaya, Jakarta Utara. //PMJ News

Portal Bangka Belitung- Kepolisian berhasil mengamankan terduga yang berinisial DF yang merupakan mucikari prostitusi online di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Terduga yang kerap menjajakan anak di bawah umur ini diamankan di tower Emerald Apartemen Gading Nias Residence pada beberapa hari lalu.

Dikutip dari PMJ News, “Sudah diamankan dengan inisial DF yakni laki-laki berusia 27 tahun. Posisinya dia enggak bekerja ya alias pengangguran, ”ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan kepada para wartawan, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: KPK Pecat Tidak Hormat Pegawainya yang Mencuri Emas 1,9 Kg

Guruh menjelaskan, terduga mucikari ini memanfaatkan aplikasi MiChat dalam melakukan aksinya terutama dalam menjajakan para korban ke hidung belang. 

Berdasarkan data yang dihimpun, anak yang dijajakan adalah anak yang berusia 16 tahun, namun kenyataanya sang korban baru menginjak usia 11 tahun.

Pelaku memasang tarif sekitar Rp450 ribu dalam satu kali kencan, dan korban menerima bagian sebesar Rp 100 ribu saja.

Baca Juga: Akibat Siklon Tropis Seroja di NTT, 2 Kapal Penumpang Karam

“Dari keterangan yang berhubungan, akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan oleh pelaku. Dia sendiri yang menjajakan korban langsung kepada hidung belang dengan tarif segitu, ”sambungnya.

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Muhammad Fajar juga menuturkan motif anak-anak yang mau terlibat dalam aksi prostitusi online tersebut karena masalah ekonomi.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x