Ketua Dewas KPK Jelaskan Pencurian Emas Pegawai, Baru Ketahuan Juni 2020

- 8 April 2021, 20:45 WIB
ilustrasi gedung KPK
ilustrasi gedung KPK /Foto : kpk.go.id/

Portalbangkabelitung.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjadi memberhentikan pegawainya yang berinisial IGAS.

Pegawai tersebut diketahui melakukan tindak pidana dan pelanggaran kode etik setelah diketahui mencuri barang bukti emas senilai 1,900 gram di Direktorat Labuksi.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean menilai, IGAS telah mencoreng integritas KPK, atas perbuatannya, saat ini, dia sudah diberhentikan secara tidak hormat.

Baca Juga: Polisi Kesulitan Ungkap Paket Mencurigakan di Depok yang Bertuliskan 'FPI Munarman'

Tumpak H Panggabean menyampaikan, IGAS melakukan tindak pidana tersebut tidak sekaligus namun terjadi beberapa kali.

Lantas, perbuatan tersebut diketahui sekitar Juni 2020 pada saat mau barang bukti Yahya Purnomo itu mau dieksekusi.

"Ketahuannya pada saat barbuk mau di eksekusi sekitar akhir Juni 2020," kata Tumpak H Panggabean, Kamis, 8 April 2021.

Baca Juga: Mucikari yang Mempekerjakan Anak Dibawah Umur Jadi PSK Diringkus Polisi

Tumpak H Panggabean menyebutkan, IGAS kemudian menggadaikan emas, hasil curian barang bukti tersebut untuk membayar utang-utangnya. Dia memperoleh sekira Rp900 juta.

Namun dari total emas itu tidak semua digadaikan, kemungkinan yang lainnya disimpan oleh IGAS.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x