Ketua Dewas KPK Jelaskan Pencurian Emas Pegawai, Baru Ketahuan Juni 2020

- 8 April 2021, 20:45 WIB
ilustrasi gedung KPK
ilustrasi gedung KPK /Foto : kpk.go.id/

Kemudian, IGAS menebus emas tersebut pada Maret 2021. Dia pun berhasil menebus emas itu karena menjual tanah warisan orang tuanya di Bali.

Baca Juga: KPK Pecat Tidak Hormat Pegawainya yang Mencuri Emas 1,9 Kg

"Sebagian barang bukti yang sudah diambil digadaikan, enggak semua digadaikan, yang lainnya disimpan mungkin belum digadaikan, nantinya akan digadaikan tapi yang diketahui sebagian digadaikan," kata dia.

"Cukup banyak utangnya, karena yang bersangkutan (IGAS) terlibat dalam suatu bisnis tidak jelas, forex-forex gitu," tutur dia.

Tumpak H Panggabean menyebutkan, majelis menilai, IGAS melakukan tindakan pelanggaran kode etik, tidak jujur, menyalah gunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Akibat Siklon Tropis Seroja di NTT, 2 Kapal Penumpang Karam

"Ini adalah suatu pelanggaran dari nilai-nilai integritas yang ada dan kami atur sebagai pedoman perilaku seluruh insan KPK," tuturnya.

Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Alasan Pegawai KPK yang Curi Emas 1,9 Kg, Digadai Untuk Bayar Utang" yang tayang pada Kamis, 8 April 2021.*** (Pikiran Rakyat/Amir Faisol)

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x