Update CPNS 2021: 6 Hal Wajib yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengajukan Sanggah

5 Agustus 2021, 13:48 WIB
Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS, Ada Masa Sanggah, Ini Cara yang Harus Dilakukan /Instagram/@bkngoidofficial

Portal Bangka Belitung – Masa Sanggah CPNS bisa dilakukan khusus bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2021 ketika pengumuman pada 2-3 Agustus 2021.

Dikutip dari akun resmi Instagram BKN, masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggah terhadap pengumuman hasil seleksi.

Baca Juga: 5 Ketentuan Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2021 Beserta Jadwal Seleksi Administrasi dan Masa Sanggah Terbaru

Tentunya, ini menjadi harapan bagi para pelamar setelah melihat pengumuman hasil seleksi administrasi melalui portal SSCASN BKN di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Namun sebelum melakukan sanggah, Portalbangkabelitung.com merangkum ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh pelamar CPNS 2021 sebelum mengajukan sanggah sebagai berikut.

1. Bukan kesalahan Pelamar

Sanggahan berlaku apabila dokumen yang kita unggah sudah benar, namun dinyatakaan salah (tidak lengkap) oleh sistem.

2. Alasan Realistis

Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Baca Juga: Pengumuman CPNS 2021, Lengkap Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS, PPPK 2021 hingga Masa Sanggah

3. Bukan Memperbaiki kesalahan

Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar. Jika  pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini.

4. Hukuman

Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

5. Sanggah Semua Dokumen Invalid

Apabila terdapat beberapa  dokumen yang tidak valid, namun peserta hanya melakukan sanggah pada satu dokumen maka tidak akan mengubah hasil

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan CPNS Pemprov Babel Tahun 2021 , Sudah Bisa di Cek!

6. Hanya Berlaku Sekali

Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi.

Instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.***

Editor: Abdul Fakih

Sumber: Instagram sscasn.bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler