5 Ketentuan Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2021 Beserta Jadwal Seleksi Administrasi dan Masa Sanggah Terbaru

- 3 Agustus 2021, 16:46 WIB
5 Ketentuan Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2021 Beserta Jadwal Seleksi Administrasi dan Masa Sanggah Terbaru
5 Ketentuan Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2021 Beserta Jadwal Seleksi Administrasi dan Masa Sanggah Terbaru /Instagram/@bkngoidofficial

Portalbangkabelitung.com - Pendaftar yang tidak lulus dalam seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 saat ini diharapkan untuk melakukan persiapan.

Yakni persiapan dalam menghadapi masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021.

Informasi lulus atau tidak lulus dalam seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021 sudah diumumkan pada tanggal 2 sampai 3 Agustus 2021.

Baca Juga: 7 Drama Korea yang Akan Tayang Pada Bulan Agustus 2021, Mana Nih yang Paling Ditunggu?

Pelamar dapat mengecek hasil kelulusan seleksi administrasi CPNS dan PPPK melalui situs SSCASN di sscasn.bkn.go.id.

Selain itu juga dapat dicek melalui website masing-masing instansi tempat pelamar mendaftar.

Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: Link Nonton Series Assalamulaikum Gratis Full Episode, Bisa Tonton Sepuasnya

Sementara pelamar yang tidak dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mendapat pemberitahuan alasannya tidak memenuhi syarat (TMS) dan berhak mengajukan sanggahan.

Masa sanggah paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan atau lebih tepatnya tanggal 4 sampai 6 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x