5 Ketentuan Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2021 Beserta Jadwal Seleksi Administrasi dan Masa Sanggah Terbaru

- 3 Agustus 2021, 16:46 WIB
5 Ketentuan Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2021 Beserta Jadwal Seleksi Administrasi dan Masa Sanggah Terbaru
5 Ketentuan Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2021 Beserta Jadwal Seleksi Administrasi dan Masa Sanggah Terbaru /Instagram/@bkngoidofficial

Apabila pengajuan sanggah sudah dilakukan, pelamar akan menunggu hasil verivikasi dari pihak panitia.

Baca Juga: 9 Tips dan Trik Lolos Sanggah CPNS dan PPPK 2021, Salah Satunya Lakukan Pelacakan 'Tracking'

Adapun hasil dari sanggahan pelamar akan di umumkan mulai dari tanggal 4 sampai 13 Agustus 2021.

Perlu diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021.

Ada beberapa ketentuan saat mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021.

Baca Juga: Potret King Faaz, Anak Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian yang Diklaim Malaysia karena Terlalu Tampan

1. Panitia seleksi instansi berhak menerima maupun menolak alasan sanggahan yang diajukan.

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam konteks kesalahan yang bukan berasal dari pelamar.

3. Jika alasan sanggahan diterima, maka pengumuman ulang hasil seleksi administrasi akan diberikan maksimal 7 hari setelah berakhirnya masa sanggah.

Baca Juga: Cara Mengajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2021 yang Benar pada Hasil Tes Administrasi, Pastikan Ingat Poin Ini

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah