Portalbangkabelitung.com-Dalam pelaksanaan ujian SKD CPNS yang akan dilaksanakan pada 2 September 2021 nanti.
Ada beberapa syarat pakaian wajib yang harus dikenakan oleh peserta pada saat pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021 ini.
Sebenarnya syarat pakaian wajib ini tidak jauh berbeda dengan syarat peserta SKD CPNS pada tahun-tahun sebelumnya, tapi ada sedikit penambahan saja.
Namun dalam hal ini harus selalu diingatkan, agar peserta tidak salah pada saat hari pelaksanaan momen tersebut, terutama bagi yang belum pernah ikut sama sekali test SKD CPNS ini.
Memang tahun ini agak sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya karena selain syarat administrasi yang berbeda, peserta juga wajib menerapkan protokol kesehatan.
Ketentuan pakaian wajib yang harus dikenakan peserta pada saat ujian SKD CPNS sebagai berikut :
Baca Juga: Jadwal Tes SKD CPNS dan PPPK 2021 Terbaru dan Terupdate oleh BKN, Jangan Sampai Salah!
Khusus pria
- 1. Rambut disisir rapih
- 2. Masker bukan bahan skuba
- 3. Kameja putih polos dan berkerah
- 4. Sepatu formal warna hitam
- 5. Celana panjang formal warna hitam polos
Khusus wanita yang tidak menggunakan Hijab
- 1. Rambut harus dikuncir dengan rapi
- 2. Masker tidak boleh bahan skuba
- 3. Kameja putih polos dan berkerah
- 4. Sepatu formal warna hitam
- 5. Rok atau celana panjang formal bahan warna hitam
Khusus wanita yang menggunakan hijab
- 1. Jilbab harus polos berwarna hitam
- 2. Masker bukan berbahan skuba
- 3. Kameja putih polos dan berkerah
- 4. Sepatu formal warna hitam
- 5. Rok atau celana panjang formal polos warna hitam
Peraturan ini sudah ditentukan oleh panita pelaksana pada September nanti.
Jadi peraturan ini harus dilaksanakan dengan baik oleh peserta.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap Dua Cair, Login Link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id , Cek Sekarang!
Panitia wajib melarang peserta untuk mengikuti ujian, apabila mereka tidak mengikuti syarat yang telah ditentukan.***