BLT Subsidi Gaji Tahap Dua Cair, Login Link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id , Cek Sekarang!

- 23 Agustus 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi uang bansos. Kemensos akan salurkan uang bansos Rp600 ribu kepada penerima.
Ilustrasi uang bansos. Kemensos akan salurkan uang bansos Rp600 ribu kepada penerima. /Instagram.com/@kemensos.ri

Portalbangkabelitung.com-Kabar gembira untuk seluruh pekerja yang sudah menerima subsidi gaji tahap pertama, sekarang BLT ( Bantuan Langsung Tunai ) tahap dua sudah mulai dicairkan oleh pemerintah.

Terkait pencairan dana BLT atau BSU, pemerintah sudah bekerja sama dengan beberapa bank Himbara seperti BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan untuk wilayah Aceh akan ditranfer menggunakan BSI.

Dana BSU ini rencananya akan di transfer sebesar Rp500 ribu selama dua bulan namun dana tersebut akan dibayar sekakigus sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Daftar Daerah Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Cek Wilayahnya!

Pemerintah sudah bekerja sama dengan BPJS ketenagakerjaan terkait penerima bantuan tersebut, setelah data terkumpul terdapat 8,78 juta jiwa yang akan menerima dana BLT tersebut.

Para pekerja juga bisa cek nama mereka lewat link BPJS Ketenagakerjaan yaitu sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, caranya:

  1. Login link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Lihat kolom yang ada tulisan cek apakah termasuk calon penerima BSU pada bagian paling bawah
  3. Setelah itu masukan Nik KTP
  4. Masukkan nama lengkap yag tertera di KTP
  5. Masukan tangal lahir
  6. beri tanda centang pada di samping tulisan i'm not robot
  7. Lalu klik tulisan Lanjutkan
  8. Setelah itu akan ada informasi apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak

Baca Juga: UPDATE: Bantuan Stimulus Listrik 50 Persen Diperpanjang Hingga Desember 2021, Yuk Simak!

Dalam hal penerimaan BLT BPJS ketenagaakerjaan atau BSU, terdapat beberapa syarat wajib yang harus diketahui oleh para calon akseptor dana tersebut, berikut syaratnya:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  • Peserta aktif program  BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta perbulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjan
  • Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021
  • Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
  • Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level empat yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Pekerja yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Bagi peserta yang sudah pasti masuk kriteria pada semua syarat yang berlaku di atas, harap segera melakukan pengecekan nama lagi pada link yang sudah diinfokan tadi, agar uang bantuan dapat diterima dengan secepat mungkin.***

Halaman:

Editor: Abdul Fakih

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id sso.bpjsketenagakerjaan.go.id BPJSKetengakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x