Subsidi listrik 2021 Masih Bisa Dinikmati, Ini Ketentuan dan Cara Mendapatkannya

- 2 Juni 2021, 16:43 WIB
Siap-siap tarif listrik akan disesuaikan.
Siap-siap tarif listrik akan disesuaikan. /DOK PLN Disjabar

PortalBangkaBelitung-Pada tahun 2020 Pemerintah memberikan keringanan kepada masyarakat Indonesia berupa subsidi tarif listrik.

Penerima bantuan adalah rumah tangga dan pelaku UMKM.

Pengecekan nama penerima bantuan melalui situs yang telah disediakan oleh pihak PLN yaitu dengan membuka alamat pln.co.id.

Baca Juga: Kenali Program Bantuan Sosial dari Pemerintah, Ada 6 Jenis Bantuan

Pilih menu Stimulus Covid-19 (token gratis/diskon) kemudian masukkan idetitas diri (ID) pelanggan atau nomor meteran.

Pengecekan juga bisa melalui aplikasi WhatsApp dengan mengirim pesan ke nomor 08122-123-123.


 Dikutip dari laman Indonesia.co.id ( portal Informasi Indonesia), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengganti ketentuan pemberian stimulus agar penyaluran subsidi energi listrik lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Bantuan Pangan Non Tunai Bukan BLT

Ada perbedaan cara masyarakat memperoleh atau menikmati subsidi listrik.

Februari 2021 ini pemerintah mulai memberlakukan ketentuan baru .

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: indonesia.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x