PortalBangkaBelitung-Pada tahun 2020 Pemerintah memberikan keringanan kepada masyarakat Indonesia berupa subsidi tarif listrik.
Penerima bantuan adalah rumah tangga dan pelaku UMKM.
Pengecekan nama penerima bantuan melalui situs yang telah disediakan oleh pihak PLN yaitu dengan membuka alamat pln.co.id.
Baca Juga: Kenali Program Bantuan Sosial dari Pemerintah, Ada 6 Jenis Bantuan
Pilih menu Stimulus Covid-19 (token gratis/diskon) kemudian masukkan idetitas diri (ID) pelanggan atau nomor meteran.
Pengecekan juga bisa melalui aplikasi WhatsApp dengan mengirim pesan ke nomor 08122-123-123.
Dikutip dari laman Indonesia.co.id ( portal Informasi Indonesia), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengganti ketentuan pemberian stimulus agar penyaluran subsidi energi listrik lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Bantuan Pangan Non Tunai Bukan BLT
Ada perbedaan cara masyarakat memperoleh atau menikmati subsidi listrik.
Februari 2021 ini pemerintah mulai memberlakukan ketentuan baru .