PortalBangkaBelitung-Kementerian Sosial sejak Corona ditetapkan sebagai Pandemi dan melanda Indonesia.
Ada banyak jenis bantuan sosial yang diberlakukan.
Pemberian bantuan sosial ini ditujukan hanya kepada pihak-pihak tertentu sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Bantuan Pangan Non Tunai Bukan BLT
Namun untuk mendapatkan bantuan tersebut masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu baik secara secara pribadi maupun harus mendatangi langsung kantor yang mengurus yang telah ditetapkan pemerintah.
Dilansir dari website Pikiran-rakyat.com ada enam jenis bantuan sosial pemerintah yang masih bisa masyarakat nikmati di tahun 2021:
1. BPNT senilai 200 ribu yang merupakan bantuan dari pemerintah berupa saldo di rekening yang hanya dicairkan berupa barang sembako.
Baca Juga: Anda Pemilik Kartu PKH? Juni 2021 Kembali Cair.
2. BLT Subsidi Gaji senilai 2,4 juta rupiah yang hanya diterima oleh para pekerja yang memiliki gaji dibawah 5 juta.
3.BLT Senilai 500 ribu per keluarga yang bukan penerima bantuan PKH.
4. Kartu Prakerja senilai 600 ribu tunai dan saldo 1 juta biaya pelatihan untuk pekerja atau buruh yang ingin mengikuti meningkatkan kompetensi diri dengan mengikuti pelatihan keterampilan.Baca Juga: Nganggur? Kartu Prakerja Solusinya