Penerima BPUM Usaha Fiktif, Siap-Siap Dituntut

- 2 Juni 2021, 12:03 WIB
Umkm
Umkm /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

 

PortalBangkaBelitung- Kedatangan Pandemi Covid 19 di Indonesia mengakibatkan hampir seluruh sektor kehidupan lumpuh.

Sektor ekonomi terguncang dilihat dari kegiatan usaha yang merambat bahkan terancam tutup.

Terutama bagi pelaku UMKM yang tengah berusaha bangkit untuk berkembang di tengah banyaknya keterbatasan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar BPUM 2021? Simak Syarat Jadi Penerima BPUM 2021

Namun setelah covid 19 datang, mereka terpaksa mengurangi pegawai bahkan sampai meniadakan. Tak sedikit yang terpaksa harus menutup usahanya.

Pendapatan sehari-hari menurun, bahkan banyak yang kehilangan pekerjaan akibat PHK.

Pemerintah kemudian berupaya menanganinya dengan memberikan bantuan sosial berupa dana BPUM kepada para pelaku UMKM di Indonesia.

Baca Juga: Kode Reedem Mobile Legend 2 Juni 2021, Cepat Jangan Sampai Ketinggalan

Adanya bantuan BPUM tersebut yang dinilai nominalnya tidak kecil membuat masyarakat gelap mata.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x