Penerima BPUM Usaha Fiktif, Siap-Siap Dituntut

- 2 Juni 2021, 12:03 WIB
Umkm
Umkm /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Terbaru Neverthheless Akan Tayang Bulan Juni, Bikin Baper.

Portal Bangka Belitung melansir dari laman Portal Sulut menanggapi pengumuman tersebut Pimpinan Cabang BRI Kotamobagu Sulawesi Utara, Erwin Sapari pada Kamis tanggal 29 Oktober 2020 bahwa pihak BRI tidak pernah mengeluarkan pernyataan atau pengumuman tersebut, itu hoaks.

 Penerima BPUM BLT UMKM 2021 yang diketahui melakukan usaha fiktif maka akan di ditindak lanjuti dengan hukum yang berlaku sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani.

 Pemberian bantuan BPUM BLT UMKM 2021 ini hanya diberikan kepada pelaku usaha yang sesuai kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya dengan adanya pemberian dana bantuan ini untuk sebagai modal pengembangan usaha agar tetap berjalan dan tidak mati di tengah krisis masa pandemi.

Penerima BPUM bertanggung jawab atas pemanfaatan dana untuk kebutuhan modal dan pengembangan serta penyelamatan usaha.***

 

 

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah