Penerima BPUM Usaha Fiktif, Siap-Siap Dituntut

- 2 Juni 2021, 12:03 WIB
Umkm
Umkm /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

Tak jarang ada yang berniat melakukan berbagai cara agar bisa menjadi penerima bantuan tersebut.

Salah satunya dengan membuat usaha fiktif. Usaha fiktif artinya mengaku punya usaha namun faktanya tidak.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Adrenaline (Italian Version)-Aalia, OST Vicenzo

Pagi penerima BPUM terutama yang mengaku punya usaha namun tidak ( fiktif), jangan bersenang dulu.

Sebab sebelum menerima uang tunai dari Bank penyalur BRI misalnya, penerima akan diminta oleh pihak Bank mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

Dalam surat tersebut terdapat poin yang menyatakan bahwa penerima BPUM hanya akan diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bermodal tidak lebih dari Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan gedung dan memperoleh hasil penjualan tidak lebih dari Rp 2 miliar. Serta di poin akhir menyatakan bahwa apabila di kemudian hari diketahui merugikan negara, maka harus bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Gengshin Impact : Yuk, Cek Kode Redeemnya Disini

Penerima BPUM BLT UMKM 2021 yang diketahui melakukan usaha fiktif maka akan di ditindak lanjuti dengan hukum yang berlaku sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani.

Di tengah masyarakat beredar rumor bahwa apabila ketahuan berbohong ( tidak memiliki usaha) maka yang yang diterima akan dianggap pinjaman yang harus dikembalikan kepada negara.

Berbeda dengan halnya jika penerima BPUM / BLT UMKM 2021 tidak melakukan proses pencarian di bank penyalur BRI misalnya maka dana tersebut akan dikembalikan ke pemerintah atau negara.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah