Pura-pura Jadi Pembeli, Tim Gabungan Tangkap Penjual Kulit Harimau Sumatera, Dijual Rp 70 Juta Per Lembar

28 Oktober 2021, 21:20 WIB
Penjual Kulit Harimau Berhasil Dibekuk Polisi, Tersangka Terancam Pidana 5 tahun Penjara dan Denda 100 Juta/Sumber: ANTARA /

Portalbangkabelitung.com- Tim gabungan berhasil meringkus tiga penjual kulit harimau sumatera di di SPBU Jalan Raya Bireun Takengon, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Senin 25 Oktober 2021.

Tim yang terdiri dari Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda Aceh ini mengamankan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera utuh dengan tengkorak kepala yang menempel.

Penangkapan ini bermula dari informasi warga yang mengatakan jika ada orang yang menawarkan kulit harimau dengan harga 70 juta.

Baca Juga: Penjual Kulit Harimau Berhasil Dibekuk Polisi, Tersangka Terancam Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta

Baca Juga: Menpan RB Buka Suara Terkait Kecurangan SKD CASAN Tahun 2021 Di Sulawesi Tengah

Petugas pun langsung menyamar menjadi pembeli dan berpura-pura ingin membeli kulit harimau sumatera tersebut. Namun, ketika pelaku tersebut menunjukkan kulit harimau yang hendak mereka jual, seketika, tim gabungan langsung menangkap ketiga orang tersebut.

Ketiganya adalah MAS (47), J (29) dan SH (30). Dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua tersangka yakni berinisial MAS (47) dan SH (30). Sedangkan barang bukti diamankan yakni selembar kulit harimau utuh dengan tengkorak menempel pada kulit, telepon genggam, mobil, dan kemasan cat," kata Subhan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, dikutip Portalbangkabelitung.com dari ANTARA, 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Dirtipidum Bareskrim Polri Meringkus Situs Judi Dan Pornografi Online Dengan Omzet Rp4,5 M Per Bulan

Subhan mengatakan Ketiga pelaku penjual kulit harimau ditangkap di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Jalan Raya Bireun Takengon, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Para tersangka penjual kulit harimau ini terancam pidana 5 tahun penjara dan denda 100 juta.

Kedua pelaku, kata Subhan lagi, diancam pidana berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidananya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.***

 

 

 

Editor: Suhargo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler