Jelang Nataru, Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran bagi Umat Kristiani

3 Desember 2021, 13:15 WIB
Panduan perayaan Natal Tahun 2021 /

Portalbangkabelitung.com – ​​Bulan Desember, menjadi bulan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Nasrani, karena perayaan Natal pada 25 Desember.

Namun, seperti pada tahun 2020, tentu perayaan ini akan sedikit berbeda, mengingat virus corona yang masih merajalela di luar sana.

Untuk itu, menjelang Natal dan Tahun Baru 2022, Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE. 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Pencuri Kotak Amal Masjid Ternyata Seorang Pelajar, Kompol Heri: Untuk Berfoya Nginap di Hotel

Menteri Agama mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan keagamaan dan perayaan Natal di rumah ibadah harus dilakukan dengan kebijakan yang sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Dilansir dari Setkab, Jumat, 3 Desember 2021, berikut isi Surat Edaran (SE) Nomor SE. 31 Tahun 2021 terkait Perayaan Natal 2021:

1. Pelaksanaan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah yang diberlakukan sesuai dengan PPKM Level 3;

Baca Juga: Profil dan Biodata Gaga Muhammad yang Digugat Laura Anna usai Sebabkan Kecelakaan karena Mabuk

2. Gereja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah;

3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal :

  • Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih jelas di tengah-tengah keluarga;
  • Dilaksanakan di ruang terbuka;
  • Jika dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah dan secara berani dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan
  • Jumlah tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang

Baca Juga: Layangan Putus Episode 3 VIP, Spoiler: Kinan Dilarikan ke RS, Aris Malah Asyik Berduaan dengan Selingkuhannya

4. Pada penyelenggaraan ibadah dan event Natal, pengurus dan pengelola gereja kewajiban untuk:

  • pelaksanaan untuk pelaksanaan, serta mengawasi penyediaan prokes 5M;
  • menyediakan alat pengecekan suhu;
  • melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
  • menyediakan hand sanitizer dan sarana cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
  • melakukan perawatan dan desinfeksi secara berkala di area gereja;
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit), serta hanya berkategori kuning dan hijau yang diizinkan masuk;

Baca Juga: Profil dan Biodata Edelenyi Laura Anna, Selebgram yang Lumpuh Akibat Kecelakaan Bersama Gaga Muhammad

  • lalu lintas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja;
  • jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
  • melakukan pengaturan jumlah orang yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan jaga jarak;
  • Menyediakan Reservasi Masker Medis;
  • Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat;
  • Menyarankan jemaah usia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui untuk beribadah di rumah;

Baca Juga: FREE Download Video YouTube dengan Savefrom.net, Ini Caranya!

  • Kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak matiarkan;
  • pelaksanaan tidak ada sebelum dan sesudah;
  • tempat ibadat memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari. Jika menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
  • tidak mengadakan jamuan makan bersama;
  • pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan: Pendeta, Pastur atau Rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield); dan Pendeta, Pastur atau Rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Download Video Instagram 'IG' Dengan sfrom.net atau savefrom.net di Address Bar, Simak Caranya

Dengan adanya aturan yang harus dijalankan karena pandemic COVID 19 ini, diharapkan dapat mencegah penularan, namun tak menghilangkan khidmat dan kehangatan perayaan Natal dan Tahun Baru. ***

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler