Pemerintah Tiadakan Cuti Bersama 24 Desember, Bagaimana dengan Perayaan Tahun Baru, Boleh atau Tidak?

7 Desember 2021, 09:15 WIB
Pemerintah Tiadakan Cuti Bersama 24 Desember, Bagaimana dengan Perayaan Tahun Baru, Boleh atau Tidak? /Pixabay/

Portalbangkabelitung.com- Menjelang perayaan hari Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (nataru), mobilitas masyarakat semakin meningkat.

Karena hal itu, pemerintah telah membuat kebijakan berupa penerapan PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia.

Kebijakan PPKM Level 3 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Diseases 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca Juga: Bukan Randy, Ini Sosok Pelaku Pertama yang Telah Lecehkan Novia Widyasari Sebelumnya

Salah satu poin dalam Inmendagri tersebut adalah dilarang bepergian saat libur Natal dan Tahun Baru termasuk merayakan Tahun Baru 2022 ke tempat umum dan berkumpul.

Lantas, berkenaan dengan kebijakan PPKM Level 3 tersebut, apakah tanggal 24 Desember tanggal merah?

Dilansir Portalbangkabelitung.com dari kemenkopmk.go.id, pemerintah melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 menteri, telah menetapkan hari libur Nasional dan tanggal merah pada bulan Desember 2021.

Baca Juga: Geram, Ernest Prakasa Angkat Bicara Soal Kasus Paksa Aborsi Novia Widyasari, Ernest: Mari Melawan Atas Namanya

Berdasarkan SKB 3 menteri tersebut, berikut tanggal merah hari libur Nasional dan cuti bersama bulan Desember 2021.

- tanggal 24 Desember 2021 (cuti bersama) ditiadakan

- tanggal 25 Desember 2021 Libur Nasional Hari Natal

Apakah boleh merayakan Tahun Baru 2022? Berikut poin-poin dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021

1. perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masingmasing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG);

Baca Juga: 7 Potret Terkini Randy Bagus Hari Sasongko, Eks Oknum Polisi Pelaku Penyebab Novia Widyasari Akhiri Hidupnya

2. melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

3. meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;

Itulah tadi aturan terkait perayaan Tahun Baru 2022, yang sebaiknya tinggal di rumah, tidak melakukan pawai atau arak-arakan, dan semua event Tahun Baru 2022 ditiadakan.***

Editor: Suhargo

Sumber: kemenkopmk covid19. go id

Tags

Terkini

Terpopuler