Komisioner KPAI Sebut Pelaku Pemerkosa 12 Santriwati Di Bandung Dapat Dihukum Kebiri

9 Desember 2021, 22:39 WIB
Komisioner KPAI Sebut Pelaku Pemerkosa 12 Santriwati Di Bandung Dapat Dihukum Kebiri /Pixabay/Anemone123/

Portalbangkabelitung.com- Retno Listyarti selaku Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahaa pelaku pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Bandung dapat dihukum 20 tahun penjara ditambah kebiri.

Menurutnya, hakim mesti memberikan hukuman yang maksimal kepada pelaku.

Diketahui bahwa pelaku pemerkosaan terhadap 12 santriwati itu bernama Herry Wirawan, yang kini berstatus terdakwa.

Baca Juga: Pakar Hukum Soroti Sikap Konsisten Indonesia Terhadap Kalim Laut Natuna Utara

Retno juga mengatakan, jika ternyata terbukti korban dari kelakuan bejat Herry Wirawan sudah banyak dan tindakannya dilakukan berkali-kali maka hukuman kebiri dapat dilaksankan.

"Kalau menurut saya, hakim nanti harus memutuskan hukuman maksimal, ada pemberatan sepertiga tadi," kata Retno.

"Kalau korbannya banyak, dilakukan berkali-kali, sebenarnya bisa dijatuhi hukuman tambahan, yaitu kebiri," lanjutnya.

Baca Juga: Garuda Muda Raih Kemenangan Pertama Di Piala AFF 2021, Bantai Habis Kamboja 4-2

Pelaku yang ternyata sudah dianggap sebagai orang terdekat korban

Pelaku pemerkosa itu juga membuat tindakannya dapat ditambahkan hukuman sepertiga dari total maksimal 15 tahun penjara.

Karena itu, predator seks tersebut dapat dituntut setidaknya selama 20 tahun penjara.

Baca Juga: AWAS! Kenali Bahaya Efek Samping Obat Terlarang LSD yang Mengantarkan Jeff Smith Terjerat Kasus Narkoba

Herry Wirawan juga dapat dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri akibat tindakan pemerkosaan yang diduga dilakukan berkali-kali sampai 9 kali, bahkan korban diketahui sampai mengalami kehamilan.

Reto menyatakan, melihat pertimbangan masa depan dari para korban yang dirusak oleh pelaku dan dilakukan berkali-kali pada beberapa orang maka hukuman kebiri dianggap layak.


"Persetubuhan dengan anak itu pidana, jadi tidak ada suka sama suka, mau sama mau, tidak ada dalam konteks persetubuhan dengan anak," katanya.

Baca Juga: Oknum Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati di Bandung, 4 Diantaranya Melahirkan 8 Bayi, Ini Kata Kejati Jabar

"Apalagi dengan ada relasi kuasa yang timpang, di mana pelaku adalah guru dan korban adalah murid, murid dalam ancaman kalau tidak mau menuruti kemauan guru," lanjut Retno.***

 

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler