Portalbangkabelitung.com- Tagar Tangkap Yaqut trending pasca bandingkan adzan dengan anjing yang menggonggong, begini ungkapannya.
Trending Twitter tagar tangkap Yaqut yang memenuhi beranda media sosial berwarna burung biru tersebut.
Ada apa dengan tagar tangkap Yaqut tersebut? Apa yang sedang terjadi?
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala.
Aturan yang dibuat Yaqut tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Namun pada hari Rabu, 23 Februari 2022 di Gedung Daerah Provinsi Riau, pernyataan Yaqut menyakiti banyak hati umat Islam terkait suara adzan.
Yaqut menyampaikan agar volume suara Toa diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
Lebih lanjut Yaqut menilai suara-suara Toa di masjid selama ini adalah bentuk syiar. Hanya, jika dinyalakan dalam waktu bersamaan, akan timbul gangguan.
Namun ada poin yang menyakitkan saat penyampaian Yaqut tersebut.
Yaqut terindikasi menganalogikan adzan dengan gonggongan anjing tetangga.
"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," kata Yaqut seperti dilansir Portalbangkabelitung.com dari YouTube Dot Co.
Baca Juga: Saling Sanggah! Eko Kunthadi Vs Novel Bamukmin Soal Wayang Haram
Atas pernyataannya tersebut yang mengindikasikan adanya membandingkan adzan dengan anjing yang menggonggong, maka banyak warganet yang kebanyakan umat Islam merasa tersakiti dan meramaikan trending #tangkapyaqut.
Tak hanya itu, Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) akan melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, pada Kamis 24 Februari 2022.
Roy Suryo mempersoalkan pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan adzan dengan gonggongan anjing dan ini termasuk ke dalam pasal Tentang Penistaan Agama.***