Portalbangkabelitung.com-Kementrian Agama Indonesia (Kemenag RI) baru saja menerbitkan aturan baru tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan Musala.
Aturan baru penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ini, Kemenag RI umumkan lewat Instagram resmi mereka @kemenag_ri pada hari Selasa 22 Februari 2022 kemarin.
Dalam ketentuan barunya, Kemenag RI secara absah merilis Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras suara di Masjid dan Musala.
Baca Juga: V BTS Dikonfirmasi Telah Sembuh dari Covid-19 Oleh Big Hit Entertainment
Surat Edaran milik Kemenag RI ini, ditujukan langsung kepada seluruh Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam yang berada di Indonesia.
Terutama Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten dan kota, Kepala KUA kecamatan, Ketua MUI, Ketua Dewan Masjid Islam, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam dan Takmir, pengurus Masjid dan Musala di Indonesia.
Dalam aturan pedoman pengunaan pengeras suara di masjid dan musala, Kemenag RI telah menjabarkan beberapa poin yang wajib dilaksanakan oleh setiap wilayah di Indonesia.
Baca Juga: BTS Raih Penghargaan TikTok Gold Creator Awards dengan Pengikut Lebih dari 10 Juta