1. Umum
Pengeras suara terdiri dari atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam difungsikan atau diarahkan ke alam ruangan masjid atau musala, dan sedangkan pengeras diarahkan ke luar ruangan masjid atau musala.
Tujuannya pengeras suara
- Mengingatkan masyarakat melalui pengajian Alqran, selawat nabi dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu
- Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepda makmum ketika salat berjemaah
- Menyampaikan dakwah kepada masyarakat di luar masjid atau musala
2. Pemasangan dan penggunaan pengeras suara
- Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yanga difungsikan ke dalam dan keluar ruangan masjid atau musala
- Lakukan pengaturan akustik yang baik jika hasil suara belum optimal
- Volume pengeras diataur sesuai kebutuhan dengan maksimal 100 dB
- Penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat atau tarhim
3. Tata cara penggunaan pengeras suara
- Subuh
Penggunaan pengeras suara luar digunakan sebelum azan Subuh paling lama 10 menit untuk pembacaan Alquran, selawat dan tarhim. Dilanjut Pengeras suara dalam digunakan saat salat Subuh, zikir dan kuliah Subuh.
- Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya
Sebelum azan dimulai, pengeras suara luar digunakan untuk pembacaan Alquran, selawat dan tarhim paling lama 5 menit.
- Jumat
Sebelum azan tiba, gunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit untuk pembacaan Alquran, selawat dan tarhim. Penyampain pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat, salat, zikir, dan doamenggunakan pengeras suara dalam.