Ada Apa dengan Unnes 'Universitas Negeri Semarang'? 17 Dosen Diperiksa Kepolisian Unit Tipikor

17 Maret 2022, 14:27 WIB
Universitas Negeri Semarang. Ada Apa dengan Unnes 'Universitas Negeri Semarang'? 17 Dosen Diperiksa Kepolisian Unit Tipikor /Tangkap layar/semarangkota.go.id

Portalbangkabelitung.com- Kabar dari Universitas Negeri Semarang (Unnes), sebanyak 17 dosen diperiksa petugas kepolisian.

Pemeriksaan dilakukan pada hari Senin 14 Maret 2022 hingga 18 Maret 2022 oleh petugas Unit III Tipikor Satreskrim Porestabes Semarang.

Selama 5 hari, 17 dosen Unnes tersebut akan diperiksa secara bergiliran di Ruang Pemeriksaan Subunit 2 Unit Idik III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang.

Baca Juga: VIRAL Soekarno Dikabarkan Masih Hidup, Kakek Ini Ungkap Bung Karno Sekarang Tinggal di Lampung

Apa yang sedang terjadi di lingkungan pengajar Unnes sehingga diperiksa Tipikor Satreskrim Porestabes Semarang?

Pemeriksaan 17 dosen Unnes bermula dari laporan tanggal 21 Februari 2022, yang kemudian terbit surat perintah penyelidikan dengan nomor SP.Lidik/288/II/2002/Reskrim tanggal 24 Februari 2022.

Surat perintah penyelidikan tersebut kemudian menjadi dasar permohonan kepada Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman, M.Hum. untuk menghadirkan 17 dosen yang dimaksud serta permintaan dokumen.

Baca Juga: Trending Tagar Tangkap 2 Anak Jokowi di Twitter, Warganet Menolak Lupa Minta Segera Diperiksa

Berdasarkan surat tersebut, kepolisian Semarang dalam hal ini Unit III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Pemotongan dana penelitian LPPM Unnes yang bersumber dari Dipa PNPB Unnes TA. 2018 sd 2021, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dilansir dari PortalPekalongan.com 17 Maret 2022, penyelidikan tersebut juga ada permintaan dokumen dari dosen terkait.

Baca Juga: Saingi Logo Halal Baru, Berikut Desain Logo Halal Versi Warganet dari Berbagai Daerah, Kreatif!

Adapun dokumen yang diminta adalah seperti Buku Tabungan Bank dan Print Out Buku Rekening Bank atas nama yang diklarifikasi yang dipergunakan untuk menerima transfer dana Penelitian dan Pengabdian Masyarakat kurun waktu sejak menerima transfer terkait dana tersebut dan Laporan Pertanggungjawaban.

Ketika dimintai keterangan terkait 17 dosen Unnes yang diperiksa Rektor Prof Dr Fathur Rokhman M.Hum, mengatakan bahwa mereka taat azas.***

 

 

 

 

Editor: Suhargo

Sumber: Portal Pekalongan

Tags

Terkini

Terpopuler