Pihak Kepolisian Tangkap Dua Pria Yang Jual Istri Dan Pacarnya Di Aplikasi Mi Chat

28 Maret 2022, 21:51 WIB
Mi Chat /Mi Chat

Portalbangkabelitung.com- Polresta Serang Kota berhasil ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang.

Tindakan tersebut dilakukan di sebuah kost-kostan Wisma Pala, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang Kota, Serang.

Pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku pada hari Sabtu, 26 Maret 2022.

Baca Juga: Kasus Maling Uang Rakyat Bupati Penajam Paser Utara, KPK Panggil Politisi Demokrat Sebagai Saksi

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan berita tersebut.

Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan tindakan pelaku.

Pihaknya kemudian meringkus dua tersangka berinisial BB (25) dan AR (29) yang merupakan warga Jakarta Barat.

Baca Juga: Sepasang Kekasih Dalam Drama Shooting Star, Begini Potret Manis Kim Young Dae dan Lee Sung Kyung Bersama

"Mengamankan tersangka BB (25) yang menjual pacarnya DNS dan tersangka AR (29) yang menjual istrinya EV kepada orang lain," kata Maruli.

Maruli menjelaskan kedua pelaku menjual korban melalui aplikasi MiChat dan Whatsapp kepada pria hidung belang dengan mematok harga Rp500 ribu.

"Kemudian, jika telah setuju dengan harga tersebut, dia langsung mengatur lokasi pertemuan, dan memberitahukan kepada Korban agar bersiap-siap bahwa akan ada pelanggan yang datang untuk menerima jasa seks korban," tuturnya.

Baca Juga: Kim Young Dae Jadi Aktor Tampan nan Ceroboh, Simak Peran Terbarunya pada Drama Shooting Star, Drama Upcoming

Setelah itu lanjut dia, setelah pelanggan datang ke kostan untuk melakukan aksinya.

Korban lalu memberikan uang hasil tersebut kepada tersangka.

Maruli menyebut bahwa motif pelaku menjual pacar dan istri kepada pelanggan untuk memperoleh keuntungan.

Adapun dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa alat bukti.

Baca Juga: UPDATE! Hal Ini Membuat Rumah Sering Didatangi Malaikat Rezeki, Tak Disangka Rumah Mendapat Berkah Allah!

"Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp500 ribu, empat bungkus alat kontrasepsi, satu unit HP berserta kartunya," tuturnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.***

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler