Portalbangkabelitung.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dugaan maling uang rakyat yang dilakukan oleh Bupati Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Dalam pemeriksaan kali ini, KPK memanggil Ketua Bappilu (Badan Pemenangan Pemilu) Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi.
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan alasan terkait pemanggilan politisi elit Partai Demokrat itu.
Baca Juga: Kumpulan Benda Penghalang Rezeki Masuk ke Rumah dan Menolak Datangi Kamu!
Andi Arief dipanggil terkait dengan pemeriksaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara selama periode tahun 2021-2022.
"Kami sudah telusuri juga surat pemanggilan terhadap pihak yang bersangkutan tertanggal 23 Maret lalu dan sudah diterima di tanggal 24 (Maret). Alamat yang kami miliki ada di Cipulir (Jakarta Selatan)," ujarnya.
Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Terdapat lima tersangka penerima suap, yakni Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.