Apa Itu PSE? Ancam TikTok, Netflix, Google, Serta Facebook Diblokir dari Indonesia Jika Tak Melakukan Hal Ini

29 Juni 2022, 09:21 WIB
Ilustrasi media sosial TikTok. Apa Itu PSE? Ancam TikTok, Netflix, Google, Serta Facebook Diblokir dari Indonesia Jika Tak Melakukan Hal Ini /Pixabay/antonbe/

Portalbangkabelitung.com- Apa itu PSE? Ancam TikTok, Netflix, Google, Facebook diblokir jika tidak daftar.

TikTok, Netflix, Google, serta Facebook terancam diblokir dan tidak bisa digunakan lagi di Indonesia.

Hal ini lantaran 2.569 PSE yang ada di Indonesia harus melakukan pendaftaran ulang.

Baca Juga: Jatuh Pada Tanggal Berapa Hari Raya Idul Adha, Ini Keputusan Kemenag Sidang Isbat

Apa itu PSE?
PSE merupakan singakatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik.

Dilansir dari Antara 28 Juni 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta 2.569 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia, segera melakukan pendaftaran ulang.

Dari 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global, masih ada 2.569 PSE yang perlu mendaftar ulang untuk memutakhirkan data.

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Akun Aplikasi MyPertamina, Beli BBM lebih Mudah dan Dapat Rewards

Menurut Semuel Abrijani, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo harus 2.569 PSE ini perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang.

Hal ini dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut.

Tidak hanya itu, Semuel Abrijani menyampaikan jika hal ini merupakan amanat dari perundang-undangan yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022.

Baca Juga: Info Jadwal Sidang Isbat Penentuan Idul Adha 2022 '10 Zulhijjah 1443 H' Kapan? Cek Tanggalnya DI SINI

Jika 2.569 PSE ini tidak melakukan pendaftaran ulang hingga akhir batas tanggal yang telah ditentukan (20 Juli 2022), maka 2.569 PSE dianggap ilegal untuk beroperasi di wilayah yuridiksi Indonesia.

Hal ini juga nantinya 2.569 PSE yang tidak melakukan pendaftaran ulang maka akan diblokir dari Indonesia dan tidak bisa digunakan.

“Kita tidak lagi mentoleransi, kita sudah beri waktu dari tahun 2020, sekarang 2022,” kata Semuel Abrijani.***

 

 

Editor: Suhargo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler