Portalbangkabelitung.com- Viral 2 remaja digerebek dalam kamar kos di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi melakukan penangkapan terhadap dua remaja yang sedang viral di beberapa media sosial.
Dua remaja tersebut viral karena sedang melakukan pengeroyokan seorang remaja perempuan di sebuah kamar kos di Kota Kendari.
Baca Juga: Viral di TikTok 2 Gadis Becadar Terekam Masuk Toko Aksesoris di Afghanistan, Apa yang Terjadi?
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada pukul 23.30 WITA, Senin (27/6), sebagaimana dilansir dari Youtube Opik Hanapi.
Dua tersangka tersebut ditangkap atas dasar bukti dan dugaan yang telah memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman sanksi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Kejadian pengeroyokan tersebut berawal karena korban memiliki sejumlah hutang kepada tersangka, namun korban tidak mau membayar.
Baca Juga: Video Polisi vs TNI Viral di TikTok, Link Asli Ramai Disebarkan Warganet Twitter
Sehingga tersangka tersulut emosi dan mengajak temannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban yang dilakukan di kamar kos.