Cek Fakta: Polisi Akan Tilang Pengendara Bermotor Yang Menggunakan Sandal Jepit Saat Berkendara

- 21 Juni 2022, 17:17 WIB
Ilustrasi fakta.
Ilustrasi fakta. /Pixabay/KNFind.

Portalbangkabelitung.com- Beredar informasi melalui media sosial Twitter yang menjelaskan bahwa polisi telah melarang pengendara sepeda motor menggunakan sandal jepit saat berkendara dan berhak untuk melakukan penilangan.

Berita tersebut menyebar luas dan menimbulkan berbagai kontroversi yang menganggap polri membuat aturan yang mengada-ada.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menjelaskan jika penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan kena tilang.

Baca Juga: Bangga! Dua Wakil Indonesia Sabet Juara Lomba Hafalan Al Quran 30 Juz Di Amerika Serikat

Pasalnya, pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit bukan merupakan larangan dan pelanggaran dalam berlalu lintas.

"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," ujar Jamal.

Menurut Jamal, tidak ada salahnya menggunakan sendal jepi, Namun menggunakan sepatu saat berkendara roda dua lebih melindungi kaki dari gesekan atau kecelakaan di jalan.

Baca Juga: Australia Pertimbangkan Tawaran Menjadi Tuan Rumah Piala Asia 2023 Mendatang

"Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan risiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga kita mengimbau agar berkendara lebih safety," katanya.

Iapun secara tegas menyebut jika menggunakan sepatu saat berkendar adalah himbauan untuk lebih memastikan kenyamanan dan keamanan berkendara.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Jala Hoaks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x